
Wajib Pajak Badan yang berdomisili di Samarinda mengikuti kelas pajak daring terkait tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Badan yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir di gedung KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Kamis, 22/4). KPP Pratama Samarinda Ilir melakukan kegiatan ini untuk mengedukasi Wajib Pajak Badan terkait pelaporan SPT Tahunan menggunakan layanan e-Form 1771.
Dihadiri sekitar 10 peserta, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Samarinda Ilir Dwi Suharno membuka kelas pajak ini. "Terima kasih Bapak dan Ibu telah meramaikan kelas pajak ini. Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April 2021, yang mana telah mendekati waktu tersebut. Setelah mengikuti kelas pajak ini kami harap Bapak dan Ibu sekalian dapat melaporkan SPT Tahunan dengan cepat dan tepat," ucapnya.
Pemateri pada kelas pajak kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir Muhammad Ihsan Ahmad. Ia memutarkan video tutorial pelaporan SPT Tahunan menggunakan layanan e-Form 1771 sebagai pemahaman awal bagi wajib pajak. Selanjutnya, Ihsan memaparkan materi terkait tata cara pengisian lampiran khusus pada elemen neraca karena Wajib Pajak Badan masih sering merasa kebingungan terkait pengisian elemen neraca. Ia juga mengingatkan untuk selalu mempersiapkan dokumen lampiran yang dapat diunggah sebagai kelengkapan pelaporan.
Tidak hanya mendapat penjelasan materi, para peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dalam sesi tanya jawab. "Apakah nilai pembelian di e-Form 1771 diisi dengan atau tanpa tambahan nilai PPN nya?" tanya salah satu peserta. Ihsan menanggapi pertanyaan tersebut dengan menyampaikan bahwa, nilai pembelian adalah Dasar Pengenaan Pajak di luar Pajak Pertambahan Nilai. "Saya berharap dengan adanya kelas pajak ini dapat memberikan edukasi dan solusi bagi Wajib Pajak Badan untuk dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan mudah dan tepat waktu," harapnya pada pengujung acara.
- 1717 views