Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan membuka layanan konsultasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak yang kesulitan melaporkan SPT Tahunannya di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Pamekasan (Selasa, 9/3).
Layanan konsultasi ini dapat diakses wajib pajak dengan mengambil nomor antrean secara daring melalui Aplikasi Kunjung Pajak di laman kunjung.pajak.go.id.
Wajib pajak cukup masuk ke laman Kunjung Pajak lalu mengisi identitas seperti NPWP dan/atau NIK. Setelah mengisi identitas, akan diarahkan untuk memilih menu layanan yang ingin diperoleh. Untuk layanan konsultasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak dapat memilih menu Konsultasi SPT Tahunan.
Selanjutnya, layanan konsultasi pengisian SPT Tahunan dilakukan di Ruang Konsultasi dengan dibantu oleh petugas KPP Pratama Pamekasan.
Salah satu wajib pajak mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini, karena terdapat beberapa kolom pada SPT Tahunan yang ternyata wajib diisi namun seringkali terlewati.
"Lega, akhirnya saya berhasil lapor SPT Tahunan," ujar salah satu wajib pajak yang menggunakan Aplikasi Kunjung Pajak untuk konsultasi.
- 96 views