Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyelenggarakan webinar Sosialisasi Peraturan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha di Jakarta (Rabu, 14/4).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Neilmaldrin Noor membuka webinar yang dihadiri oleh 20 Apindo dari seluruh Indonesia.
“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah ini diharapkan optimalisasi pengaturan di bidang perpajakan dapat mendukung dan mewujudkan tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu menciptakan iklim usaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan para investor," ujar Neil saat memberikan sambutan pembuka webinar.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 menjadi aturan pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). PP ini mengatur lebih lanjut terkait kemudahan berusaha dari aspek perpajakan, perijinan, dan sebagainya.
Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita juga menyampaikan bahwa hadirnya PP No 9 Tahun 2021 akan menjadi kabar baik bagi para pengusaha. Menurut Suryadi, UU Ciptaker ini masih memiliki beberapa poin yang multitafsir dalam pelaksanaan langsungnya di tengah masyarakat.
"Saya banyak mendengar keluhan dari UMKM yang belum memahami UU Cipta Kerja dan kami bekerjasama dengan DJP agar diselenggarakan webinar untuk menjelaskan aturan terkait UU Cipta Kerja yang sudah ada aturan turunannya," kata Suryadi Sasmita.
Sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berusaha dan berinvestasi. Melalui program ini, pemerintah juga berupaya untuk mengembalikan kepercayaan diri masyarakat menghadapi tantangan setelah pandemi.
Selain itu, pemerintah juga membuka pintu selebar-lebarnya ruang kepada investor dari dalam dan luar negeri. Modal yang ditanam oleh para investor akan menciptakan lapangan kerja baru sebagai pemacu tumbuhnya ekonomi masyarakat.
- 51 views