Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kalideres bekerja sama dengan enam pengelola apartemen untuk menyosialisasikan penyampaian SPT Tahunan kepada penghuni apartemen-apartemen di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (Rabu, 10/3).
Memasuki masa pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Jakarta Kalideres berupaya mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan secara tepat waktu sesuai dengan batas pelaporan yaitu 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan.
Demi meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban perpajakan tersebut, KPP Pratama Jakarta Kalideres menjalin kerja sama dengan beberapa pihak apartemen yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kalideres yaitu Apartemen Palm Mansion, Apartemen Permata Surya 1, Apartemen Daan Mogot City, Apartemen Sky Terrace, Apartemen Citra Lake Suites, dan Apartemen Citra Living.
KPP Pratama Kalideres mengajak penghuni apartemen untuk melaksanakan kewajiban perpajakan bagi setiap masyarakat yang telah memiliki NPWP. Ajakan tersebut disampaikan dengan membagikan leaflet pelaporan SPT Tahunan yang diberikan kepada penghuni dan masyarakat sekitar wilayah apartemen.
- 54 views