Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP D.I. Yogyakarta mengadakan sosialisasi insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) di D.I. Yogyakarta (Selasa, 23/3). Acara diselenggarakan di The Rich Hotel Yogyakarta dan dihadiri oleh pengurus dari masing-masing kabupaten/kota di D.I. Yogyakarta.
Ketua PHRI D.I. Yogyakarta, Deddy Pranowo Eryono dalam sambutannya mengatakan insentif perpajakan akan sangat membantu pengusaha. Pengusaha dalam bidang restoran, hotel, dan travel ini sangat terdampak pandemi sehingga dengan adanya insentif ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan pengusaha.
Kepala Kanwil DJP D.I. Yogyakarta, Yoyok Satiotomo mengimbau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan insentif perpajakan. Yoyok Satiotomo berharap lebih banyak lagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif ini karena dananya sudah dianggarkan pemerintah.
- 22 views