Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) bersama Kejaksaan Negeri Samarinda menggelar Konferensi Pers Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana di bidang Perpajakan yang diselenggarakan di Aula Lantai 4 KPP Pratama Samarinda Ilir (Rabu, 24/3).

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Dharmawan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda Johannes Harysuandi Siregar dan Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Kaltimtara Windu Kumoro menyampaikan bahwa tersangka berinisial AA merugikan keuangan negara sebesar Rp1.620.587.500,00.

Atas kasus ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kejaksaan Negeri Samarinda. Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polsek Samarinda Kota sembari menunggu diserahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda.