
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan penyuluhan kepada rekanan pemegang Surat Perjanjian Kerja (SPK) PT Pucuk Jaya.tentang pajak sektor UMKM dan insentif perpajakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di kantor PT Pucuk Jaya di Grogot (Rabu, 24/3).
Kepala KP2KP Tanah Grogot Ageng Walikito menjelaskan sejak Juni 2018, wajib pajak dengan omset dibawah Rp4,8 miliar dapat memilih untuk menggunakan tarif pajak 0,5% dari omzet sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Pada acara ini juga dipraktekkan bagaimana cara mendapatkan surat keterangan PP 23 secara daring (online) melalui situs pajak.go.id yang nantinya dapat diserahkan kepada PT Pucuk Jaya agar rekanan dipotong menggunakan tarif PP 23, yang selama ini dipotong menggunakan tarif yang lebih besar.
Ageng juga menekankan bahwa untuk mendapatkan Surat Keterangan PP 23 harus sudah melaporkan SPT Tahunan dan memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai. Setelah mendapatkan surat keterangan PP 23, wajib pajak dapat memanfaatkan insentif perpajakan PPh Final Di tanggung Pemerintah (DTP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2021 melalui situs pajak.go.id kemudian melaporkan laporan realisasi atas pemanfaatan insentif tersebut.
- 37 views