Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan edukasi perpajakan mengenai PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 kepada 148 wajib pajak dari berbagai sektor di Denpasar (Kamis, 18/3).
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini dibuka pukul 09.00 WITA oleh Kepala KPP Madya Denpasar Untung Supardi. “Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak/Ibu wajib pajak yang telah menghadiri sosialisasi ini. Sosialisasi hari ini sedikit berbeda karena biasanya kita membicarakan kewajiban, kali ini lebih kepada hak wajib pajak mengenai insentif yang diatur di PMK-9,” tuturnya.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh dua Account Representative yang sekaligus menjadi tim penyuluh KPP Madya Denpasar, Putu Yudi Kharismawan dan I Nyoman Arjana.
Yudi mengawali paparan dengan menjelaskan perluasan bentuk insentif pajak dari PMK sebelumnya, yaitu PMK-110/2020 ke PMK-9/2021, dilanjutkan oleh Arjana yang menjelaskan kewajiban pelaporan insentif yang telah didapat. “Wajib pajak dapat melaporkan insentif di menu e-Reporting, dan harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Di akhir sesi, juga sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas sosialisasi daring ke depannya, wajib pajak yang telah mengikuti sosialisasi diberikan pranala untuk mengisi survei atas sosialisasi yang telah dilaksanakan.
“Semoga KPP Madya lebih sering melakukan sosialisasi online seperti ini walaupun tidak ada aturan terbaru yang harus disampaikan, hanya untuk lebih meningkatkan pengetahuan kami sebagai wajib pajak,” ucap salah satu responden.
- 28 views