
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau mengadakan kegiatan audiensi sekaligus asistensi pelaporan SPT Tahunan bersama Bupati Buton Tengah, H. Samahuddin (Selasa, 16/3). Kegiatan yang juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Kelompok Nelayan Buton Tengah ini diadakan di ruang pertemuan Kantor Bupati Buton Tengah, Kabupaten Buton Tengah.
Dalam kegiatan ini, antusiasme Samahuddin terlihat saat tim menanyakan kata sandi dan bukti potong yang ternyata telah siap di mejanya. Pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing berlangsung cepat, karena data yang diisi berupa perubahan harta dan penghasilan kena pajak yang tercantum dalam bukti potong.
Sebagai daerah yang bertumpu pada hasil olahan laut, Samahuddin berharap fasilitas e-Filling dapat memudahkan para nelayan menyampaikan SPT Tahunan tanpa terbatas waktu dan tempat. “Malam berangkat, pagi pulang dan tinggal lapor. Pertama kali mungkin susah, kalau sudah diajari kan lama-lama jadi mudah,” jelas Samahuddin.
Laode Harsan, salah satu perwakilan dari Kelompok Nelayan Buton Tengah bertanya mengenai pendaftaran penggunaan e-Filling apakah wajib datang ke kantor pajak. Arafat sebagai tim penyuluh menjelaskan bahwa EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan surat elektronik adalah dua syarat utama penggunaan e-Filling. Cukup mengirimkan permintaan EFIN ke alamat pos elektronik KPP Pratama Baubau, maka EFIN akan segera dibuatkan dan masuk ke alamat pos elektronik yang didaftarkan. “Tidak sampai sehari bapak sudah bisa menggunakan e-Filling. EFIN tidak akan berubah jadi tolong dicatat. Kalau ada kesulitan pengisian kabari kami melalui whatsapp atau cek tutorial di youtube,” terang Arafat.
- 23 views