
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menyelenggarakan acara pembukaan Pos Pelayanan Pajak yang berlokasi di Jalan Raya Provinsi KM. 19, Petung, Penajam Paser Utara (Rabu,17/3). Sebelumnya, Pos Pelayanan Pajak KPP Pratama Penajam berlokasi di lantai 1 Gedung Kantor Bupati Penajam Paser Utara. Pos Pelayanan Pajak Petung akan buka secara rutin setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00–16.00 WITA.
Pembukaan Pos Pelayanan Pajak ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Penajam Paser Utara H Hamdam dan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan. Acara dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
“Pos Pelayanan Pajak Petung dibuka untuk memudahkan wajib pajak khususnya yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Akses menjadi lebih mudah karena lokasi Pos Pelayanan Pajak berada ditengah sentra ekonomi Kabupaten Penajam Paser Utara sehingga wajib pajak tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Balikpapan maupun Tanah Grogot untuk memperoleh layanan perpajakan,” ujar Max.
Layanan yang dapat diperoleh wajib pajak adalah pendaftaran NPWP, permintaan EFIN, permintaan kode billing, asistensi pelaporan SPT Tahunan, perubahan data, pemindahan wajib pajak, permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE), pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta konsultasi umum perpajakan.
Di akhir acara, Kepala Kantor Pelayanan (KPP) Pratama Penajam Lita Murni menyampaikan bahwa Pos Pelayanan Pajak Petung merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat.
“Melalui pembukaan Pos Pelayanan Pajak Petung, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kami juga mengimbau wajib pajak yang berkunjung untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tutup Lita.
- 62 views