Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2020, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah mempersiapkan tiga petugas khusus penerima asistensi e-Filing, dua petugas pengarah layanan, satu petugas EFIN, dan empat petugas konsultasi (helpdesk) di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Jakarta (Selasa, 2/3). 

Penambahan petugas dilakukan secara bertahap sejak 15 Februari 2021 untuk meminimalisir perkiraan penumpukkan wajib pajak. Sebelum melakukan kunjungan ke KPP, wajib pajak mengisi aplikasi antrian daring kunjung.pajak.go.id, melakukan pengecekkan suhu, dan mencuci tangan sebagai upaya pencegahan penularan wabah pandemi Covid-19.