
Tercatat sebanyak 200 bendahara Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Samarinda mengikuti Edukasi Perpajakan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/ Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu secara daring di Samarinda (Jumat, 26/3).
“Dengan jumlah satuan kerja bendahara kurang lebih 300 bendahara, tentu ini akan sedikit merepotkan kami. Kami berterima kasih kepada rekan-rekan KPP Pratama Samarinda Ulu atas kesediannya memberikan edukasi kepada kami terkait pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bendahara,” tutur Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Asli Nuryadin dalam kata sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi tersebut.
Edukasi perpajakan ini merupakan bentuk kerja sama KPP Pratama Samarinda Ulu dan Dinas Pendidikan Kota Samarinda untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakan bendahara sekolah. Edukasi diisi dengan materi edukasi perpajakan yang disampaikan oleh Account Representative KPP Pratama Samarinda Ulu Arif Setiadi.
Arif menjelaskan secara rinci kewajiban bendahara sekolah dalam perpajakan. "Setiap wajib pajak memiliki kewajiban sebagai berikut, mulai dari mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, melakukan penghitungan pajak, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4(2), dan PPN, memotong dan/atau memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa," jelasnya.
- 20 views