
Mendekati hari terakhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan (WP Badan), KPP Pratama Denpasar Timur dengan gencar melakukan kegiatan penyuluhan secara daring. Sasaran peserta adalah semua WP Badan yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Timur, namun tidak menutup keikutsertaan WP Badan yang terdaftar di KPP lain. Kegiatan penyuluhan dilakukan melalui aplikasi zoom yang dipandu oleh tim penyuluh perpajakan KPP di Denpasar (Selasa, 27/4). Kegiatan ini diikuti lebih dari 20 peserta.
Kegiatan penyuluhan tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Hening Isnamurti. Dalam pembukaan acara, disampaikan secara singkat bahwa kegiatan dimaksud untuk mengingatkan bahwa WP Badan masih banyak yang belum melakukan penyampaian SPT Tahunan. Selain itu tidak lupa informasi batas akhir penyampaian SPT Tahunan hingga 30 April sekaligus membangun kesadaran untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas akhir.
Acara selanjutnya dipandu oleh tim penyuluh yang menjelaskan mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan bagi WP Badan. Materi disajikan secara detail dan tahap-tahap pengisian dijelaskan secara panjang lebar agar tidak ada kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan WP Badan. Di sela-sela penjelasan, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan. Tim penyuluh memberikan penjelasan atas pertanyaan dimaksud secara rinci. Kegiatan penyuluhan secara daring ini direncanakan berlangsung hingga akhir bulan April.
Hening berharap dengan adanya edukasi ini, maka WP Badan segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum 30 April. Selain itu, informasi-informasi perpajakan terbaru dapat tersampaikan bersamaan dengan edukasi tersebut. "Tujuan yang ingin diraih adalah makin dipahami informasi perpajakan bagi masyarakat sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan makin optimal," pungkas Hening.
- 33 views