Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau Andika Setiawan bersama pegawai lainnya Ghani Zulfikar Widodo dan Jupri Ari Siansyah mengunjungi proyek pembangunan perumahan yang terletak di Desa Tanjung Lapang, Malinau Barat, Kabupaten Malinau (Kamis, 22/4). "Kegiatan ini bertujuan untuk mendata dan mengamati pembangunan perumahan untuk dimasukkan dalam dalam data penggalian potensi objek pajak baru. Pembangunan perumahan rakyat ini adalah yang pertama kalinya di Malinau," ucap Andika.

Setibanya di lokasi, Tim KP2KP Malinau mengamati area pembangunan perumahan rakyat yang memiliki luas sekitar dua Hektar. Andika Setiawan dan tim mewawancarai langsung wajib pajak pemilik proyek pembangunan perumahan rakyat. Ia juga mengingatkan wajib pajak, terkait kewajiban perpajakannya berupa penyetoran pajak dan pelaporan SPT Tahunan mengingat potensi pajak yang cukup besar.

Dari kunjungan ini, kegiatan pembangunan perumahan rakyat ini dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). "Adapun yang termasuk dalam kriteria dikenai PPN KMS, yakni konstruksi utama bangunan terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, diperuntukkan/difungsikan bagi tempat tinggal atau tempat usaha, dan luas keseluruhan paling sedikit 200 m2," jelas Ghani kepada wajib pajak. Tarif PPN KMS adalah sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP ditentukan dari 20% total biaya yang dikeluarkan tiap bulannya. "Sehingga dapat disimpulkan tarif efektif untuk PPN KMS adalah sebesar 2% dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan tiap bulannya," jelas Jupri.