
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung kembali menggelar Kelas Pajak secara daring di Bandung (Selasa, 20/4). Sebanyak 53 wajib pajak bergabung pada kegiatan yang membahas insentif perpajakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah ini.
Insentif yang baru terbit di sektor perpajakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2021 dan PMK Nomor 21/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2021.
Kepala KPP Madya Bandung Andi Setiawan membuka acara Kelas Pajak yang dipandu Tiffany Grant ini. Dalam sambutannya, Andi menjelaskan dukungan yang diberikan pemerintah kepada para usahawan melalui pemberian insentif pajak, kondisi penerimaan di KPP Madya Bandung, dan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terjadi saat ini.
Tak lupa Andi memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak yang telah menyempatkan hadir pada kegiatan ini. “Saya berharap semoga kegiatan kali ini dapat memberikan manfaat, tidak hanya sekedar untuk aspek kognitif (pengetahuan) namun juga meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan kali ini, Andi juga mengenalkan empat Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Bandung yaitu Indra Kusuma Djaja, Gamal Agussadi, Leo Fatra Nugara, dan Yanianto Dwi Candradi yang menjadi narasumber Kelas Pajak.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Yanianto Dwi Candradi. Candra secara terperinci menjelaskan latar belakang diterbitkannya kedua peraturan tersebut. Pokok-pokok pengaturan seperti objek pajak, tarif dan masa pemanfaatan insentif, serta kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak tak luput ia sampaikan. Tak tanggung-tanggung, Candra menghadirkan ilustrasi lini masa (time line) terkait fasilitas PPN DTP agar wajib pajak yang hadir lebih mudah memahami penjelasannya.
Dari pantauan, Kelas Pajak ini tidak kalah dengan kelas pajak sebelumnya. Banyaknya pertanyaan yang masuk melalui kolom chat menandakan kegiatan yang berlangsung selama dua jam ini diterima dengan penuh antusias oleh wajib pajak. Pertanyaan-pertanyaan yang masuk dijawab oleh tim penyuluh pajak pada sesi tanya jawab yang belangsung usai pemaparan materi.
Indra menutup acara dengan menyampaikan kesimpulan serta mengimbau para wajib pajak untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan Badan sebelum batas akhir pelaporan. “Apabila mengalami kesulitan, kami sangat membuka ruang dan waktu bagi Bapak dan Ibu yang ingin berkonsultasi dengan kami melalui layanan chat WhatsApp maupun bertatap muka langsung,” ujarnya. (CTU)
- 47 views