
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali menggelar sosialisasi perpajakan mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Aula Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Polewali Mandar (Senin, 1/3).
Sosialisasi dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas DP2KBP3A Polewali Mandar Andi Aco Jamil Muchtar. “Saya juga mengucapkan terima kasih pada para pegawai DP2KBP3A Polewali Mandar yang hadir. Diharapkan setiap pegawai menyimak apa yang disampaikan oleh Tim Penyuluh KP2KP Polewali agar dapat mempermudah para pegawai untuk mengisi SPT Tahunan pribadi masing-masing tanpa harus diisikan oleh orang lain,” ujar Andi Aco.
Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Kepala KP2KP Polewali Eko Gunadi. Eko menjelaskan bahwa penyelenggaraan sosialisasi ini diharapkan bisa menegaskan fungsi DJP sebagai institusi yang diberi mandat mengawasi kepatuhan wajib pajak serta untuk menjalankan fungsi pelayanan yaitu membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.
“Untuk bisa mengakses layanan e-Filing, wajib pajak harus memiliki kode EFIN, yang fungsinya kurang lebih mirip dengan nomor PIN pada ATM. Setelah EFIN diperoleh, wajib pajak membuka laman efiling.pajak.go.id kemudian pilih registrasi e-Filing dan mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk di layar monitor,” sambung Eko. Selanjutnya peserta melakukan pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing dengan bantuan Tim Penyuluh KP2KP Polewali.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Pelaksana Tim Pelayanan Hasbullah Ahiri. “Saya berharap, pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing dapat disampaikan sesegera mungkin guna menghindari gangguan jaringan yang mungkin terjadi pada batas akhir waktu pelaporan,” tutup Hasbullah.
- 35 views