
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II kembali mengadakan podcast bernama Podcast Pajak PP030 dengan judul "e-SPOP? Apaan tuh?" yang telah diunggah dalam kanal Youtube Kanwil DJP Sumatera Utara II (Minggu, 11/3).
Di episode kedua ini, PP030 membahas tentang aplikasi e-SPOP.(Surat Pemberitahuan Objek Pajak). Sebagai narasumber, Kanwil DJP Sumatera Utara II mengundang Fungsional Penilai Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematang Siantar Dewi Sabrina Panjaitan. Dewi membahas tentang aplikasi baru bernama e-SPOP yang menjadi alternatif terbaru dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Dewi menyampaikan, e-SPOP ini sangat mempermudah para wajib pajak dalam melaporkan SPOP karena s-POP bisa dibuka kapan saja dan di mana saja. "Para wajib pajak tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor pajak karena kita bisa langsung mengakses e-SPOP lewat djponline.pajak.go.id dan caranya sama seperti saat ingin melaporkan SPT Tahunan lewat e-Filing," jelas Dewi Sabrina.
Menurut Kanwil DJP Sumatera Utara II, Podcast Pajak PP030 ini dibuat sebagai bentuk sosialisasi kepada para wajib pajak secara tidak langsung dengan cara memberikan informasi perpajakan secara santai dengan bahasa yang sederhana. Media penyuluhan dalam bentuk podcast ini dipilih mengingat podcast adalah konten yang sedang disenangi oleh kaum milenial.
Dengan adanya podcast ini, tim P2Humas Kanwil DJP Sumatera Utara II berharap para wajib pajak bisa memahami tentang informasi perpajakan, bahkan untuk aturan-aturan terbaru, secara mudah.
- 69 views