Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten bersama dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu di Telaga Seafood BSD, Serpong (Rabu, 7/4).
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Hiswana Migas yang ada di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang yang dilanjutkan dengan sambutan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang Tangerang Hiswana Migas Ahmad Tomie Agustian.
Pelaksanaan sosialisasi kali ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi I dilaksanakan pada pukul 09.00 - 12.00 dengan partisipan anggota Hiswana Migas yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang dengan narasumber Haris Wahyutomo dari KPP Pratama Kosambi. Kemudian dilanjutkan sesi II yang dilaksanakan pada pukul 13.00 - 15.00 dengan partisipan anggota Hiswana Migas yang berkedudukan di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan dengan narasumber Raden Aryo Bisawarno dari KPP Pratama Serpong.
- 42 views