Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) secara resmi menerima hibah berupa tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan di Ruang Rapat Kantor Bupati Bulungan, Bulungan, Kalimantan Utara (Jumat, 16/4).

“Pada hari ini telah ditandatangani hibah dari Bupati Bulungan sebidang tanah seluas 2500 m2 kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pada kesempatan ini saya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Bulungan. Hibah ini akan kami gunakan untuk pembangunan kantor kami di Tanjung Selor untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh wajib pajak di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan dan sekitarnya,” ucap Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan dan Bupati Bulungan Syarwani.

Turut hadir langsung dalam acara tersebut Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala, Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan Syafril, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb G.A Yudha Hadiyanto, dan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Agus Setiawan.

Hibah ini nantinya digunakan oleh KP2KP Tanjung Selor dalam mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak di Kabupaten Bulungan.

Bupati Bulungan Syarwani berharap hibah tanah ini segera digunakan sesuai fungsinya. “Itu komitmen kami untuk semakin mendekati wajib pajak. Tentunya wajib pajak juga akan semakin terbantu karena semakin dekat. Tentunya adanya kantor pelayanan pajak diharapkan kepatuhannya perpajakannya meningkat,” ungkapnya.