Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak secara daring dengan topik tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing untuk Wajib Pajak Badan Usaha (Jumat, 19/3). Kegiatan ini diadakan secara daring, melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang rapat KPP Pratama Bantaeng.

Sejumlah dua belas perwakilan dari Wajib Pajak Badan di wilayah Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Bantaeng mengikuti Kelas Pajak ini sebagai peserta. KPP Pratama Bantaeng melakukan kegiatan ini guna menyegarkan kembali pengetahuan mengenai hak dan kewajiban perpajakan para Wajib Pajak Badan.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Sabri. Dalam sambutannya, Sabri mengungkapkan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan sudah bergulir sejak berakhirnya tahun pajak 2020. Ia berharap supaya para Wajib Pajak Badan segera menunaikan kewajiban perpajakannya, khususnya pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Apabila mengalami kendala dalam pengisian, maka silakan menghubungi media sosial maupun petugas KPP Pratama Bantaeng.

Sabri menyampaikan tahapan-tahapan pengisian SPT Tahunan secara elektronik. "Nantinya, peserta kelas pajak ini dapat mengisi SPT Tahunan secara mandiri menggunakan e-Filing pada tahun-tahun mendatang," ucapnya. 

Pada masa pandemi Covid-19 ini, pihak KPP Pratama Bantaeng tetap memberikan layanan, termasuk layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara daring.