Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalabahi membuka kembali layanan tatap muka dan live chat WhatsApp sejak Hari Kamis 8 April 2021. Hal ini disampaikan oleh Kepala KP2KP Kalabahi M. Rizky Ariandi di KP2KP Kalabahi, Kalabahi, Nusa Tenggara Timur (Kamis, 8/4).

Sebelumnya, layanan tatap muka di KP2KP Kalabahi ditiadakan sejak tanggal 5 sampai dengan 7 April 2021 karena adanya badai siklon tropis seroja yang memorak-porandakan wilayah Nusa Tenggara Timur. Walaupun tidak terjadi kerusakan yang parah di lingkungan kantor, namun kondisi tersebut berdampak pada pelayanan kepada wajib pajak di KP2KP Kalabahi.

Badai siklon tropis seroja menghantam sebagian besar wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk Kabupaten Alor. Beberapa desa di Kabupaten Alor terdampak bencana berupa banjir bandang dan longsor yang menyebabkan banyaknya kerusakan materiil dan terputusnya akses dari desa ke kota. Di Kabupaten Alor, badai yang berupa hujan deras dan angin dengan kecepatan mencapai 80 km/jam ini menerjang pada awal bulan April 2021 dan mencapai puncaknya pada tanggal 4 April 2021 dinihari waktu setempat.

Dengan belum pulihnya kondisi setelah badai, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim mengeluarkan pengumuman terkait penutupan pelayanan, termasuk di KP2KP Kalabahi, sejak Selasa tanggal 6 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Semua permohonan dan konsultasi wajib pajak di Kabupaten Alor dialihkan melalui surel, jasa ekspedisi dan live chat KPP Pratama Kupang.

Seiring meredanya badai siklon tropis seroja yang memorak-porandakan wilayah Nusa Tenggara Timur dan berkat kerja dari tim penanggulangan bencana, aliran listrik serta jaringan internet dapat diakses kembali. Hal ini berdampak terhadap aktivitas pelayanan kepada wajib pajak dapat kembali diberikan secara maksimal.

Rizky menyampaikan bahwa setelah pelayanan kembali normal, diharapkan wajib pajak di Kabupaten Alor dapat menerima pelayanan dan konsultasi perpajakan secara maksimal, mengingat batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah 30 April 2021.