Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap III dengan 84 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara Hybrid Meeting di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK (luring) dan melalui Aplikasi Video Conference Zoom (Rabu, 21/4).

Pada kesempatan ini, lima Pemerintah Daerah di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut ikut serta dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, antara lain Pemerintah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Minahasa, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya mengatakan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran data dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, penyampaian data informasi keuangan daerah, data perizinan, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan serta informasi lainnya.

Suryo menyebutkan DJP, DJPK dan Pemda juga sepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur daerah. Suryo meminta agar program ini dapat segera diikuti oleh seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pemungutan pajak baik pusat maupun daerah yang lebih optimal dan berkelanjutan. Hal ini harus dilakukan karena pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah yang digunakan untuk pembangunan fisik dan melaksanakan program kesejahteraan khususnya di masa pandemi Covid-19.

“Mengumpulkan penerimaan negara tidak dapat dilakukan oleh satu instansi sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah karena masing-masing pihak memiliki tujuan sama yakni menghimpun penerimaan,” ucap Suryo.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa dari sinergi yg ada telah menunjukkan baik pemerintah daerah maupun Kementerian Keuangan mengalami better off. Jika dilihat total selisih omset wajib pajak yang menjadi potensi bagi pemda secara nasional sekitar Rp7,13 triliun, sementara bagi Pemerintah Pusat terdapat tambahan potensi sekitar Rp0,93 triliun. Namun di sini jangan dilihat dari jumlahnya, karena terlihat pemda yang lebih untung. Tapi di balik itu ada kerja sama juga dengan pemda terkait data, dan di sana lebih banyak data harian yang didapatkan dari pemda. Sehingga pemda telah memberikan kontribusi yang besar bagi Pemerintah Pusat.”

Selanjutnya, Ketua Satuan Tugas Direktorat Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi, Niken Arianti menyampaikan KPK berusaha mengawal sumber keuangan negara dari proses pemungutan pajak dan tidak ada negara yang lebih maju jika masyarakatnya tidak taat bayar pajak.

“Oleh karena itu KPK memposisikan diri untuk mendorong masyarakat taat bayar pajak baik di pusat maupun daerah, dengan selalu mensinkronkan data oleh semua Kepala Daerah di masing-masing instansi terkait,” tegas Niken.

Dengan terlaksananya perjanjian kerja sama ini, total 22 Pemerintah Daerah di wilayah Kanwil DJP Suluttengomalut telah melaksanakan sinergi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah bersama DJP dan DJPK, dengan rincian satu Pemda Piloting pada PKS tahap I (16 Juli 2019), 16 Pemda pada PKS tahap II (26 Agustus 2020) dan lima Pemda pada PKS tahap III (2 April 2021).