Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mempawah menyelenggarakan kelas pajak bertajuk "Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan menggunakan e-Form 1771" di Mempawah (Kamis, 22/4). Kegiatan yang digelar pada minggu keempat bulan April ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom. 

Bertindak sebagai narasumber adalah Zaki Muhammad, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Mempawah. Zaki menjelaskan alur pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, dimulai dari persiapan dokumen hingga tahap akhir pengunggahan SPT melalui e-Form. “Wajib Pajak Badan yang akan melaporkan SPT, terlebih dahulu mempersiapkan dokumen laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi," tutur Zaki. "Apabila ada badan usaha yang terdaftar di tahun pajak 2020 tetapi belum memulai kegiatannya, kepada badan usaha tersebut tetap wajib membuat laporan keuangan dan melaporkan SPT," imbuhnya.

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 adalah tanggal 30 April 2021. Dalam hal SPT disampaikan melebihi batas waktu pelaporan, wajib pajak dapat dikenai sanksi denda Rp1 juta.

Informasi pelaksanaan kelas pajak daring KPP Pratama Mempawah dapat diakses melalui akun media sosial resmi KPP Pratama Mempawah, di antaranya Instagram @pajak_mempawah. KPP Pratama Mempawah juga membuka layanan tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, bagi wajib pajak yang belum lapor SPT Tahunan.