Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang mengikuti Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2021 secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Mini Command Center (MCC) Sekretariat Daerah, Kantor Bupati Sintang, Sintang (Rabu, 21/4).

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, data atau informasi lainnya, mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah serta pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.

Penandatanganan PKS di wilayah Kabupaten Sintang dilaksanakan Bupati Sintang Jarot Winarno, didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang Dudung Kurniawan dan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Sintang Bramasto Aditomo. Kabupaten Sintang merupakan satu dari 84 Pemerintah Daerah yang melakukan penandatanganan secara virtual.