Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi mengadakan edukasi perpajakan mengenai pelaporan Insentif Covid-19 Pajak Penghasilan (PPh) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Tebing Tinggi (Selasa, 30/3). Materi yang diberikan antara lain PPh Pasal 21, Pasal 22 DN, Pasal 22 Impor, Pasal 23, Pasal 25, dan PP No. 23 Tahun 2018. Kegiatan ini diselenggarakan dengan harapan wajib pajak dapat memahami kewajiban pelaporan atas insentif yang diterima.
- 23 views