Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan di Kantor Desa Pemecutan Kelod, Denpasar (Jumat, 26/3).

Account Representative KPP Pratama Denpasar Barat Lukman Andriyanto dan Firdaus Rangga Laksono menjadi narasumber kegiatan. Mereka menyampaikan materi tentang kewajiban perpajakan bendahara desa terkait penyetoran dan pelaporan atas suatu transaksi dari kegiatan yang umumnya dilakukan oleh kantor desa, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, maupun PPN.

Perbekel Desa Pemecutan Kelod I Wayan Tantra mengaku menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Ia juga mengimbau para pegawainya untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 secara tepat waktu.