Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara mengadakan Sosialisasi Perpajakan “Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021” bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara di Jakarta (Kamis, 8/4).
Sosialisasi dimulai dengan sambutan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian mewakili Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara pukul 08.30 WIB kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua IKPI Jakarta Utara dan Ketua Umum IKPI yang diwakili oleh Sekretaris IKPI.
Berlangsung selama tiga setengah jam hingga pukul 12.00 WIB, acara sosialisasi diisi oleh tiga narasumber yaitu:
- Y. Trisno Ujianto (Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi) dengan materi Pajak Penghasilan,
- Karso (Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II) dengan materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
- Fanny Elviana (Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi) dengan materi Pajak Pertambahan Nilai.
- 24 views