
Kanwil DJP Jawa Tengah II melakukan gelar wicara di Solopos FM Radio guna menyapa pendengar radio di Kota Surakarta (Rabu, 21/4). Hal ini bersempena dengan masa waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Tim penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II yang terdiri dari Timon Pieter, Wieka, Wintari dan Surono mengharapkan kepedulian pendengar radio untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
Pada sesi pertama ini Timon dan Wieka menyampaikan kewajiban bagi Wajib Pajak Badan, mulai dari mendaftar, membayar dan melaporkan pajaknya di SPT Masa maupun SPT Tahunan. Timon menjelaskan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan NPWP. “Bagi pendengar yang ingin membuka usaha atau mendirikan perusahaan, anda wajib mendaftarkan NPWP Perusahaan anda ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai lokasi atau domisili perusahaan berada,” tuturnya.
Wieka kemudian menyampaikan syarat-syarat permohonan NPWP Wajib Pajak Badan yang harus dipenuhi antara lain seperti fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, kemudian fotokopi NPWP salah satu pengurus perusahaan, fotokopi dokumen izin usaha dan / atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik terdekat.
Selanjutnya pada sesi kedua, Surono menyampaikan tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan. “Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya walaupun sudah lewat tanggal jatuh tempo. Akan tetapi nantinya atas pelaporan yang melewati tanggal jatuh tempo tersebut, akan ada sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, yaitu sebesar Rp1.000.000,00 untuk Wajib Pajak Badan,” kata Surono.
Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan fasilitas portal digital untuk menyampaikan SPT Tahunan Badan melalui e-Form. Sehingga di saat pandemi sekarang ini wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan dapat melakukannya cukup melalui laptop atau komputer yang terhubung jaringan internet, tanpa harus antre dan berkerumun di kantor pajak.
Wieka menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id dengan terlebih dahulu mendaftarkan akun pajak dengan memasukan NPWP, EFIN yang sudah diaktivasi, nomor telepon, dan email aktif serta membuat kata sandi untuk akses ke DJP Online. “Untuk anda Wajib Pajak Badan khususnya UMKM, terlebih dahulu persiapkan adalah: laporan keuangan, daftar susunan pemilik modal, daftar susunan pengurus, daftar aset sampai akhir tahun, catatan omzet per bulan da bukti penyetoran PPh final,” pungkas Wieka. Acara yang dipandu oleh Nur Atmaja dari pukul 09.00 berakhir pada pukul 10.00 WIB ditutup dengan ajakan dari Tim Penyuluh untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan tetap menjaga protokol kesehatan.
- 27 views