Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka pelaku pembuat dan/atau pengguna Faktur Pajak Fiktif/Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) beserta barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jakarta (Kamis, 18/3).

Tersangka SL selaku pemilik, komisaris, dan direktur utama PT CST diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum ini selama kurun waktu Januari 2010 s/d Desember 2015  dengan cara mengurangi jumlah kurang bayar di SPT Masa PPN dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mengindahkan hukum dan peraturan yang berlaku.

Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 39A huruf a, yaitu: "Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak".

Tempat kejadian perkara diduga dilakukan di  daerah Mangga Dua Selatan, Sawah Besar Jakarta Pusat, yang merupakan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sawah Besar Satu, dengan potensi jumlah kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari dua milyar rupiah

Keberhasilan tim penyidik Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam mengungkap kasus ini membuktikan adanya kolaborasi yang kuat antara Direktorat Jenderal Pajak dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, dan memberikan efek jera kepada wajib pajak agar melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.