Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kalideres mengadakan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) wilayah Kecamatan Kalideres yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Jakarta (Selasa,16/3).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor dan Account Representative KPP Pratama Jakarta Kalideres serta Kepala Kecamatan Kalideres beserta jajaran ASN di bawahnya.

Memasuki akhir bulan Maret ini merupakan jangka waktu paling lambat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2021. KPP Pratama Jakarta Kalideres melakukan sinergi bersama pihak Kecamatan Kalideres menyampaikan kepada seluruh ASN untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Kewajiban tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2015.

Kepala Kecamatan Kalideres Naman Setiawan pada kegiatan tersebut mengimbau kepada seluruh ASN Kecamatan Kalideres dan masyarakat wilayah Kecamatan Kalideres untuk segera melaporkan SPT Tahunan. “Saya mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara dan seluruh lapisan masyarakat dalam wilayah administrasi Kecamatan Kalideres, baik di wilayah Kelurahan Pegadungan, Kelurahan Kalideres, Kelurahan Kamal, Kelurahan Tegal Alur, dan Kelurahan Semanan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2021 tetapi semakin awal kita laporkan semakin nyaman,” ujar Naman Setiawan.

Naman Setiawan juga menyampaikan untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing dikarenakan kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan. “Caranya gampang bisa di mana saja dan kapan saja cukup dengan jaringan internet sehingga tidak perlu antre ke kantor pajak,” tambah Naman Setiawan.