Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan tahun 2020, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melakukan sosialisasi dengan media spanduk yang dipasang di berbagai tempat (Jumat, 12/3).

Spanduk dipasang di lokasi-lokasi strategis di sekitar Kota Samarinda, di antaranya Mall Samarinda Central Plaza, Kantor Badan Pendapatan Daerah, Jalan K.H. Agus Salim, Bank Kaltimtara, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI. Untuk tahap pertama pemasangan spanduk dilakukan di berbagai Bank.

Sebelumnya, para pegawai KPP Pratama Samarinda Ilir telah terjun langsung untuk membagikan brosur yang juga berisikan imbauan pelaporan SPT Tahunan pada Jumat, 19 Februari 2021 di pusat-pusat bisnis Kota Samarinda. Pemasangan spanduk dan pembagian leaflet ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal sebelum tanggal 31 Maret 2021, terutama bagi para pelaku usaha dan karyawan.

Spanduk dan brosur berisikan ajakan untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal melalui e-Filing yang merupakan salah satu cara pelaporan SPT Tahunan secara daring (online) yang memudahkan wajib pajak, karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja  tanpa perlu lagi datang ke kantor pajak.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Samarinda Ilir berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak dapat tercapai.