
Menjelang jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020, yaitu 31 Maret 2021, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengunjungi salah satu industri sawit terbesar di Kabupaten Nunukan, yaitu PT Nunukan Jaya Lestari (Kamis, 25/3). Bermula dari koordinasi Staf Keuangan PT. Nunukan Jaya Lestari ke KP2KP Nunukan terkait sejumlah karyawan yang belum bisa lapor SPT melalui e-Filing, dikhawatirkan jika sampai batas waktu mereka tidak bisa lapor SPT akan dikenakan sanksi administrasi baik dari DJP maupun dari manajemen perusahaan.
Menyikapi hal ini, Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono mendelegasikan empat pegawai untuk melakukan asistensi pengisian dan pelaporan SPT di lokasi PT Nunukan Jaya Lestari, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan. Dalam waktu dua hari, laporan SPT Tahunan dari sebanyak 277 karyawan dapat diselesaikan oleh petugas KP2KP Nunukan dengan dibantu dua orang Staf Keuangan PT. Nunukan Jaya Lestari sebelum batas akhir tanggal 31 Maret 2021.
Disela acara makan malam bersama, General Manager PT. Nunukan Jaya Lestari, Hamka mengucapkan terima kasih kepada pegawai DJP yang sangat peduli dengan kekurangan dan keterbatasan karyawan terkait pemahaman masalah perpajakan yang ada di perusahaan mereka, dengan penuh harap bantuan yang telah diberikan ini dapat berlanjut di tahun mendatang. Hamka juga mengharapkan bantuan dan arahan dari KP2KP Nunukan terkait 600 karyawan yang masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera memiliki NPWP.
- 69 views