
Tim Verifikasi Lapangan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melaksanakan tindak lanjut permohonan pengukuhan dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mengunjungi lokasi usaha wajib pajak yang terletak di Desa Respen Tubu, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Selasa, 23/3). Tim yang dipimpin oleh Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan melaksanakan kegiatan pada pukul 14.00 WITA.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kebenaran alamat lokasi usaha wajib pajak sebagai salah satu syarat dalam rangkaian proses aktivasi akun PKP dan penerbitan sertifikat elektronik. Dalam kegiatan ini, Andika menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak sebagai PKP.
Kewajiban wajib pajak antara lain adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar serta menyetorkan PPnBM yang terutang, melaporkan penghitungan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Sementara hak wajib pajak adalah melakukan pengkreditan pajak masukan atas pembelian BKP atau JKP serta dapat mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi kelebihan pajak jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran.
Setelah proses aktivasi akun PKP dan penerbitan sertifikat elektronik selesai, wajib pajak sudah memiliki akses untuk menerbitkan faktur pajak serta dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai PKP.
- 29 views