
Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing didampingi oleh Kepala KPP Pratama Tebinng Tinggi Womsiter Sinaga dan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Bonatua Gultom di Kantor Bupati Serdang Bedagai (Rabu, 17/3).
“Harapan kami, setelah Bapak Bupati melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya, seluruh ASN yang ada di Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan seluruh pengusaha, masyarakat wajib pajak sudah harus melaporkan kewajiban perpajakannya, terutama SPT Tahunan 2020, jangan sampai lewat tanggal 31 Maret 2021 untuk orang pribadi dan 30 April untuk Badan Usaha," jelas Womsiter Sinaga.
Dalam sambutannya, Bupati berpesan agar jangan ditunda lagi (lapor pajaknya), harus tepat waktu, jangan pura-pura lupa apalagi sengaja tidak melapor. Melalui pajak kita bisa membangun daerah ini. Pajak kuat Serdang Bedagai maju terus.
Pada kesempatan ini juga Bupati mengimbau dan mengajak seluruh wajib pajak yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai baik Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta ataupun badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir 31 Maret 2021.
Ditambahkan Darma Wijaya, bagi para ASN pemerintah daerah Kabupaten Serdang Bedagai silakan manfaatkan Pojok Pajak yang ada di depan aula sebagai fasilitas yang disediakan untuk pelaporan dan konsultasi terkait pajak. Pojok Pajak akan dibuka selama seminggu penuh untuk membantu dalam pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing.
Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi Bapak Womsiter Sinaga menerangkan bahwa audiensi ini dilakukan sebagai rangka pekan panutan pelaporan SPT Tahunan kepada Bupati Serdang Bedagai beserta seluruh jajaran di bawahnya.
- 29 views