Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur menyelenggarakan sosialisasi perpajakan untuk para bendahara desa di Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur (Selasa, 16/3). Kegiatan ini diadakan secara tatap muka di ruang aula Kantor Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Acara sosialisasi dimulai pukul 12.30 sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan dihadiri oleh bendahara desa se-Kecamatan Kadupandak. Kegiatan diawali dengan sambutan Sekretaris Kecamatan Kadupandak Mumuh Parhamudin dan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cianjur, Rasid dan Hendrik Novianto.

Materi yang menjadi topik pembahasan pada sosialisasi kali ini adalah materi terkait kewajiban bendahara desa sebagai pemotong/pemungut pajak serta tunggakan/denda keterlambatan penyetoran dan pelaporan PPh/PPN. Rasid dan Hendrik Novianto juga menuturkan perihal alur penagihan mulai dari terbitnya STP/SKP sampai dengan tindakan penagihan secara langsung dan mengingatkan kembali kepada para aparat desa akan kewajiban pemotongan/pemungutan pajak berikut pelaporan pajaknya.

Sosialisasi ini sendiri diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran perangkat desa untuk menyetorkan dan melaporkan transaksi yang dikenakan PPh maupun PPN serta meningkatkan tertib administrasi.

Di penghujung acara, Mumuh mengimbau para bendahara desa untuk taat dan sadar pajak, serta menginstrukan untuk segera melunasi segala tunggakan agar kinerja desa dapat berjalan tertib dan lancar. (MND)