Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar kelas pajak tata cara pengisian SPT Tahunan secara daring (Selasa, 16/3). Acara yang diikuti oleh 15 wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan ini berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB.

Pemateri dari Tim Penyuluh KPP Pratama Natar menyampaikan  tata cara pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing untuk Wajib Pajak karyawan dan eform untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan/Non Karyawan. 

Pemateri menyampaikan bahwa kewajiban setiap orang yang memiliki NPWP adalah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum jatuh tempo. Jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret  dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan Usaha. 

Kegiatan kelas pajak KPP Pratama Natar dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis di bulan Maret 2021 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak di Wilayah Kerja KPP Pratama Natar,