Bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih menyelenggarakan kelas pajak terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan bagi Lembaga Pendidikan di Gedung PKBM Mustika Bangsa PALI, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Regency, Sumatera Selatan (Senin, 12/4).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh lembaga pendidikan swasta, seperti Kelompok Bermain (KB), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP di Kecamatan Talang Ubi dan Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Prabumulih Marthadiansyah mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada badan atau lembaga pendidikan tentang kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan. 

“Setiap lembaga pendidikan yang telah memiliki NPWP, mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah akhir April untuk setiap tahun pajak,” jelas Dian, panggilan akrab Marthadiansyah.

Dian menegaskan batas waktu pelaporan SPT Tahunan lembaga pendidikan tahun pajak 2020 adalah 30 April 2021. Ia juga berharap lembaga pendidikan di PALI segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu tersebut sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administrasi perpajakan. 

Selanjutnya, materi edukasi tentang cara pengisian SPT Tahunan disampaikan oleh Petugas Penyuluh KPP Pratama Prabumulih. Para peserta pun dapat langsung mengikuti materi sekaligus melakukan pengisian SPT Tahunan dengan bimbingan petugas, kemudian para peserta yang telah melakukan pengisian SPT secara lengkap dapat langsung melakukan pelaporan SPT Tahunannya.