Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar membuka layanan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui e-Filing di Aula lantai 2 KPP Pratama Blitar, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur (Senin, 15/3).

Layanan dibuka pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Layanan asistensi e-Filing ini telah dibuka sejak bulan Februari dan akan berlangsung sampai dengan Maret 2021.

KPP Pratama Blitar mewajibkan wajib pajak untuk mengambil nomor antrean secara daring pada laman https://kunjung.pajak.go.id, untuk membatasi jumlah wajib pajak yang dilayani di dalam ruangan. Selanjutnya, wajib pajak dipersilakan hadir di KPP Pratama Blitar pada hari dan jam yang sudah dipilih pada saat mengambil nomor antrean.

Di samping layanan luring, wajib pajak juga dapat mengakses asistensi secara daring melalui sosial media resmi KPP Pratama Blitar.