Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan Kelas Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi (Jumat, 26/2). Dari KPP Pratama Palopo, kelas pajak ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom. Peserta merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang telah mendapatkan Bukti Pemotongan 1721-A2.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Palopo Khris Rolanto. Dalam sambutannya, Khris menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang dilaksanakan sebagai sarana check and balance.
“Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang dilaksanakan setiap tahun. Pelaporan ini berfungsi sebagai check and balance antara pajak yang seharusnya terutang dengan pajak yang telah dilunasi, termasuk pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerjanya,” jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palopo Norman Sosiawan Luden. Dalam pemaparannya, Norman menjelaskan mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan menggunakan e-Filing. Terdapat dua jenis formulir SPT yang dijelaskan, yaitu formulir 1770 S dan formulir 1770 SS. Pada sesi pemaparan materi ini, peserta dapat mengajukan pertanyaan yang langsung dijawab oleh naarsumber.
Dengan terlaksananya kelas pajak ini, KPP Pratama Palopo berharap agar wajib pajak semakin paham mengenai cara melaporkan SPT Tahunan secara daring, kapan pun dan di manapun dengan e-Filing.
- 25 views