Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan verifikasi lapangan ke wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Tanjung Lapang, Malinau Barat, Malinau, Kalimantan Utara (Rabu, 3/3).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pukul 14.00 WITA oleh Andika Setiawan Kepala KP2KP Malinau, Ghani Zulfikar Widodo serta Dewi Setya Swaranurani pelaksana KP2KP Malinau,
Kepada wajib pajak, Andika Setiawan menjelaskan mengenai hak dan kewajiban terkait wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP, yaitu memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) terutang, melaporkan perhitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN, dan juga menerbitkan faktur atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
- 31 views