Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ngawi melakukan penyitaan aset wajib pajak berinisial DY di Ngawi (Senin, 1/3). DY yang terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Ngawi sejak tahun 2010 memiliki utang pajak sebesar Rp2,1 miliar.
Kepala Seksi Penagihan Sumarso dan Juru Sita KPP Pratama Ngawi melakukan penyitaan atas aset berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max.
“Tujuan dari dilaksanakannya penyitaan ini adalah untuk melaksanakan amanah Undang-Undang dan juga mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak/penanggung dalam memenuhi kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia,” jelas Sumarso.
Sumarso menjelaskan, penyitaan dilakukan dalam rangka tindakan penagihan aktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000. Penagihan dimulai dengan terbitnya Surat Teguran, setelah melewati jangka waktu 14 hari setelah disampaikannya Surat Teguran wajib pajak belum melunasi utang pajaknya maka dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Paksa. Apabila dalam waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa disampaikan wajib pajak belum juga membayar, maka dilaksanakan tindakan penagihan aktif berikutnya berupa penyitaan aset yang dimiliki oleh wajib pajak.
Setelah proses penyitaan, akan dilanjutkan dengan proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. Sebelum proses lelang, KPP Pratama Ngawi mengundang tim penilai dari KPKNL untuk melakukan penilaian dan menentukan nilai/harga limit dari barang yang disita.
Terakhir Sumarso menambahkan, kegiatan penyitaan ini sebagai bentuk komitmen dari seksi Penagihan KPP Pratama Ngawi untuk melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan, pemblokiran, dan tindakan penagihan aktif lainnya guna tercapainya target penerimaan tahun 2021.
- 144 views