
Melalui sambungan telepon, Radio Republik Indonesia (RRI) Bogor bersama Kanwil DJP Jawa Barat III mengisi sesi bincang publik pada saluran RRI Pro 1 108 FM Bogor (Kamis, 18/3).
Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat III Hapsari Oktaviana dan Tri Julian mengisi sesi selama pukul 15.00-16.00 WIB dengan menjelaskan mengapa harus lapor SPT Tahunan, kewajiban yang melekat setelah memiliki NPWP dan tata cara pelaporan SPT melalui e-Filing. Siaran radio juga ditayangkan langsung melalui Instagram @pajakjabar3.
“Mengapa kita harus lapor SPT? Ini adalah amanah Undang-Undang dan sistem perpajakan Indonesia adalah self assessment system sehingga wajib pajak perlu melaporkan SPT secara mandiri,” ujar Hapsari.
Julian menambahkan bahwa pelaporan SPT melalui e-Filing cukup mudah karena sudah ada panduan, untuk aplikasi e-Form juga sudah ada versi terbaru dengan pdf sehingga dapat digunakan pada semua sistem operasi komputer.
Beberapa pertanyaan terkait EFIN juga cukup banyak ditanyakan melalui Instagram dan sambungan langsung di RRI, Hapsari menyampaikan bahwa mendapatkan EFIN bisa dengan whatsapp ke KPP terdaftar dengan melampirkan swafoto dengan KTP dan NPWP.
“Mari pendengar RRI, segera laporkan SPT sebelum terlambat 31 Maret. Sekarang EFIN sudah bisa online juga jadi tidak ada alasan untuk tidak lapor. Jangan lupa ya,” tutup Vina dalam sesi terakhir.
- 31 views