
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang berkesempatan untuk menjadi Narasumber dalam acara gelar wicara (talk show) yang diadakan oleh Pupuk Kalimantan Timur (PKT) TV dalam program “PKTV Talk” (Senin, 22/3). Diadakan secara langsung di Studio PKTV Jalan Alamanda GOR PKT Bontang, acara ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Djohan Widagdo.
Gelar wicara ini mengangkat tema "Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan". Selain bertepatan dengan akhir pelaporan SPT Tahunan 2020 yang akan jatuh pada 30 April 2021, kegiatan ini mengupas tuntas apa saja yang perlu wajib pajak persiapkan dan bagaimana cara menyampaikan SPT Tahunan Badan secara daring. Dalam kegiatan tersebut, Hanis Purwanto menjelaskan apa saja yang harus wajib pajak siapkan sebelum membuat SPT Tahunan. “Wajib pajak perlu menyiapkan laporan keuangan seminimalnya adalah Laporan Laba Rugi dan Neraca Badan Usaha tersebut,” jelas Hanis.
Tak lupa, Hanis mengingatkan tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan Badan yaitu 30 April atau akhir bulan ke-4 pada tahun berikutnya. Penyampaian SPT Badan diberikan batas 30 (tiga puluh) hari lebih lama dibandingkan dengan tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yakni 31 Maret atau akhir bulan ketiga. Selain membuat laporan keuangan, jajaran direksi maupun pengurus juga harus dimasukkan dalam laporan SPT Tahunan Badan.
Berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal, acara ini langsung disiarkan di stasiun televisi PKTV dan dapat dinikmati via streaming youtube. Dalam kesempatan ini juga dibuka interaksi langsung antara penonton dan narasumber.
- 34 views