Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto Achmad Suyanto beserta staf melakukan audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Revanda Sitepu (Senin, 15/3). Pertemuan kedua belah pihak dilangsungkan di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kabupaten Gorontalo Utara.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menyampaikan imbauan pada seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara serta para pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2021. “Saya mengajak masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara dan pegawai di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara untuk segera melapor SPT Tahunan sebelum tanggal jatuh tempo,” tutur Revanda.

Revanda juga mengungkapkan bahwa ia sudah melaporkan SPT Tahunannya dan pelaporan SPT Tahunan sekarang sudah sangat mudah dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja secara online dengan e-Filing tanpa harus ke kantor pajak. “Saya sudah lapor SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan sangat mudah, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, apalagi di masa pandemi Covid-19 kegiatan di luar rumah sangat dibatasi,” ungkapnya.

Revanda pun menyampaikan dukungannya atas upaya kantor pajak dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena pajak berperan penting dalam pembangunan Indonesia.

Mengomentari kegiatan audiensi ini, Kepala KP2KP Limboto Achmad Suyanto berharap adanya imbauan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara terutama dalam hal pelaporan SPT Tahunan.