
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Balikpapan mengadakan sosialisasi secara daring dengan tema Hak dan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di KPP Madya Balikpapan, Balikpapan (Selasa, 9/3). Sosialisasi tersebut ditujukan untuk wajib pajak yang baru dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), terutama untuk wajib pajak dengan sektor usaha pertambangan batubara.
Selain itu, KPP Madya Balikpapan mengadakan sosialisasi ini juga untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak berkaitan dengan status barang tambang yang mulai 1 November 2020 lalu dijadikan Barang Kena Pajak (BKP) berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sosialisasi yang diikuti oleh 58 wajib pajak dilaksanakan dalam dua sesi dan dibuka pukul 09.00 WITA oleh Kepala Seksi Pelayanan Mikhael Subur Saroso. Dalam sambutannya, Subur menyampaikan bahwa PPN merupakan suatu hal yang didasarkan pada kepercayaan karena didalam alur PPN kita memungut pajak dari orang lain. Oleh karena itu, Subur berharap Wajib Pajak PKP Baru tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diamanahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut dan menyetorkan PPN.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi seputar pengenalan PPN, alur pemungutan dan penyetoran PPN serta batas waktunya, dan studi kasus dalam pemungutan PPN. Sesi terakhir adalah penyampaian tutorial pelaporan PPN menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Balikpapan. Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara aktif karena beberapa wajib pajak menemukan beberapa masalah dalam penerbitan faktur pajak dan pelaporan PPN.
- 79 views