
Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I P.M. John L.Hutagaol menandatangani Nota Kesepakatan tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah pada pukul 10.00 WIB di aula Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Surabaya (Selasa, 30/3).
Acara ini digelar dalam rangkaian Tax Gathering KPP Madya Surabaya yang diselenggarakan secara luring dan daring dengan jumlah peserta 500 orang diikuti oleh Wajib Pajak Strategis di wilayah kerja KPP Madya Surabaya.
Nota Kesepakatan berisi tukar menukar informasi yang diatur oleh ketentuan untuk penggalian potensi pajak pusat dan pajak daerah, edukasi perpajakan dan pendampingan/ bimtek pendataan, dan penilaian aset dan bimbingan kepada para bendahara pemerintah daerah kota Surabaya untuk menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.
"Dengan adanya Nota Kesepakatan ini menunjukkan sinergi Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Kota Surabaya dalam menghimpun penerimaan pajak," kata John Hutagaol.
"Masyarakat Surabaya terkenal dengan kegotongroyongan, harapannya kesadaran wajib pajak dapat membayar pajak dengan ikhlas sesuai dengan hitungan yang sebenarnya sehingga target penerimaan pajak pusat dan pajak daerah dapat terpenuhi," imbuh John.
- 27 views