
Dalam rangka memperkuat kerja sama dengan aparat pemangku wilayah di Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Heri Mardianto ditemani Account Representative Danny Wijaya Permana mewakili Kepala KPP Pratama Jakarta Penjaringan melakukan kunjungan dan koordinasi ke Kantor Kecamatan Penjaringan di Jl. Pluit Raya No.5, RT.21/RW.8, Penjaringan Jakarta Utara (Rabu, 24/3). Kunjungan silaturahmi ini sekaligus meminta testimoni dan imbauan dari Depika Romadi selaku Camat Penjaringan terkait penyampaian SPT Tahunan Tahun 2020.
Depika Romadi menyampaikan telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 melalui e-Filing dengan memperlihatkan tanda bukti pengiriman elektronik. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya warga Kecamatan Penjaringan jangan telat menyampaikan SPT Tahunan, cukup dari rumah atau dari mana saja melalui e-Filing di situs web www.pajak.go.id sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan.
“Dengan lapor SPT Tahunan, kita sebagai masyarakat turut serta memulihkan perekonomian dan pembangunan Indonesia. Kalau bisa hari ini, kenapa harus nanti? Lapor SPT Tahunan, lebih awal lebih nyaman. Pajak Kuat, Indonesia Maju,” demikian ujar Depika.
Pada kesempatan tersebut KPP Pratama Penjaringan mengucapkan terima kasih atas sambutan yang ramah dari pihak Kecamatan Penjaringan dan berharap ke depannya sinergi antar instansi vertikal yang telah terjalin dapat lebih ditingkatkan dalam mengoptimalkan pengawasan kepatuhan perpajakan.
- 97 views