
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-Filing dengan didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang, Roos I. Yulinapatrianingsih di Gedung Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Situ, Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa barat (Rabu, 17/3).
Dony mengatakan, “Saya sudah melaporkan pajak menggunakan e-Filing sejak 2015, sangat mudah, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, Hemat waktu dan aman bagi kita semua di masa pandemi ini.”
E-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara daring dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat Sumedang yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan pajaknya tepat waktu.
“Ingat batas waktunya, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret dan untuk Wajib Pajak Badan atau Perusahaan adalah 30 April. Yuk Segera laporkan SPT Anda! Saya sudah, Anda kapan?“ ajak Dony.
Dony pun bersyukur dari hari ke hari pembangunan di wilayah Kabupaten Sumedang semakin baik. “Alhamdulillah pembangunan di Wilayah Kabupaten Sumedang semakin baik tiap harinya. Tentu dalam menjalankan program pembangunan, pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dan memerlukan dana yang salah satunya bersumber dari pajak,” ujarnya.
Ia pun mengatakan partisipasi warga negara merupakan salah satu pilar tegaknya kehidupan berbangsa dan bernegara. “Partisipasi tersebut dapat berupa membayar pajak guna menunjang pembiayaan negara dan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (FSF)
- 34 views