Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) kembali menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan secara daring di Jakarta (Selasa, 2/3). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh 108 wajib pajak KPP PMB.
Materi disampaikan oleh tim penyuluh perpajakan KPP PMB. Paparan materi yang disampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“PMK-9/PMK.03/2021 ini merupakan pengganti dari PMK-110/PMK.03/2020, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan terbaru ini maka insentif pajak diperpanjang sampai 30 Juni 2021,” tutur Angga yang merupakan salah satu pemateri.
Di penghujung kegiatan, dilangsungkan pula sesi tanya jawab seputar materi yang telah disampaikan. Antusiasme terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan oleh para wajib pajak.
“Semoga acara ini bisa menambah wawasan kita semua, semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak dan kami berdoa semoga usaha Bapak Ibu semua ke depan bisa terus maju,” pungkas Rahmawati selaku pembawa acara.
- 24 views