Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikupa kembali mengadakan kelas pajak mengenai insentif pajak yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting bersama 50 Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi di Banten (Senin, 15/2).
Kelas pajak ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III dan Tim Penyuluh KPP Pratama Cikupa. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberikan insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 yang berlaku sampai 30 Juni 2021. Perpanjangan pemberian insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.
Kegiatan kelas pajak ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak di wilayah KPP Pratama Cikupa. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Cikupa mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang telah antusias mengikuti kelas pajak hingga akhir acara dan diharapkan pemberian insentif ini dapat meringankan beban wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 serta dapat segera dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para wajib pajak.
- 107 views